![]() |
Penertiban PKL di lahan PGP yang masuk zona hijau |
inijabar.com, Kota Bekasi- Akhirnya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Jatirasa Kecamatan Jatiasih dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025).
Lurah Jatirasa Kecamatan Jatiasih Dedi Suhadi menjelaskan, adanya keterlambatan dalam penertiban dikarenakan alat berat yang baru bisa di jadwalkan hari ini karena jadwal pemakaian alat berat yang berbarengan dengan wilayah lain di Kota Bekasi.
"Kita baru kedapatan jadwal untuk alat berat baru hari ini jadi kita siagakan hari ini,"ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Dedi mengatakan, penertiban para pedagang dan bangunan ini awalnya karena masuk jalur zona hijau.
"Zona hijau ini dalam kurun waktu yang lama dimanfaatin oleh beberapa orang dan pelaku usaha mengganggu fungsi lahan dan kita semua tahu bahwa Pondok Gede Permai ini kan wilayah langganan banjir,"kata Dedi.
Para pedagang-pedagang ini, kata dia, bukan digusur pedagangnya tapi fungsi lahan nya dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kita sempat tawarkan bahwa disini kan banyak lahan fasos fasum mungkin bisa kita siasati sebagai lahan relokasi pedagang yang tidak mengganggu estetika fungsi dan lainnya dan itu sifatnya inisiatif,"ucapnya.
Jikalau para pedagang tidak mau pindah atau relokasi, itu lebih baik. Artinya bahwa pedagang tahu persis bahwa sekarang harus dagang di area mana yang steril ketika hari ini banyak melakukan aktifitas usaha secara resmi memiliki izin sewa dan lain-lain,"sambung Dedi.
Mengenai informasi bahwa para pedagang tersebut merupakan binaan Lurah Jatirasa terdahulu, Dedi menegaskan, informasi tersebut tidak ada datanya sampai saat ini.
"Sampai saat ini kita tidak menemukan dokumen yang resmi, apakah itu bentuknya binaan secara pelatihan, bantuan modal usaha, nah dokumen tersebut kan harus ada namun sampai dengan saat ini kita yakini tidak ada dokumen itu,"terangnya.
Hinga hari ini, kata dia, pihaknya tidak melihat adanya administrasi yang berproses di lahan tersebut, Dedi menganggap mereka belum atau bukan menjadi bagian dari UMKM.
"Justru kita mengembalikan fungsi agar masyarakat menerima manfaat atas keberadaan fasos fasum di wilayahnya,"tandasnya.(firman)