![]() |
Aksi bakar ban mahasiswa PMII Kabupaten Ciamis di depan Kantor KCD wilayah 13. |
inijabar.com, Ciamis– Sejumlah mahasiswa dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Ciamis mendatangi kantor KCD Disdik Wilayah 13 Jawa Barat yang meliputi wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, pada Senin (30/6/2025).
Mereka menuntut Kepala KCD Wilayah 13 Disdik Jabar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 dan pengelolaan pendidikan di Ciamis, Banjar, Pangandaran.
Ketua PMII Ciamis Muhamad Rifa'i menyatakan, buruknya kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 13 Jawa Barat di tiga daerah di Jabar.
KCD yang memiliki mandat penting untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran justru menjadi simbol dari kelambanan birokrasi, ketertutupan informasi, dan lemahnya akuntabilitas publik.
Aksi ini, kata Rifai, bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan suara kolektif dari mahasiswa, guru, siswa, dan masyarakat yang muak dengan praktik birokrasi pendidikan yang semakin menjauh dari nilai-nilai pelayanan publik yang baik.
“Kami tidak sekadar menuntut evaluasi. Kami menuntut Kepala KCD Wilayah 13 segera mundur dari jabatannya karena terbukti gagal total menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga teknis pendidikan,” tegasnya.
Pihaknya menyebut sejumlah fakta kegagalan Kepala KCD wilayah 13 Disdik Jabar diantaranya,
1. Proyek Mangkrak, Siswa Terabaikan:
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Cijeungjing yang dibiayai dari anggaran pemerintah justru terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian. Situasi ini telah merampas hak siswa atas ruang belajar yang layak, bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Koordinasi Birokrasi Yang Arogan:
Kepala KCD kerap tidak hadir dalam forum-forum resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, atau sekadar mengirim perwakilan tanpa otoritas. Ini memperlihatkan arogansi birokrasi dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan serta sinergi antarlembaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 42 Tahun 2020.
3. Lemah dalam Pengawasan Sekolah Negeri:
Di SMKN 1 Tambaksari, Lambannya kinerja KCD Pendidikan Wilayah XIII dalam menangani persoalan pengajuan SK izin operasional SMK Negeri Tambaksari sejak 2022. Padahal salahsatu fungsi dari KCD ialah menyelenggarakan verifikasi pengusulan izin prinsip penyelenggaraan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa.
Pasalnya SMK Negeri Tambaksari telah menerima hibah kurang lebih sebesar Rp1,5 Miliar sebelum sekolah tersebut memiliki SK izin operasional.
"Seharusnya sekolah yang belum memiliki izin operasional belum memenuhi syarat untuk menerima hibah, terutama jika hibah tersebut berasal dari sumber yang memerlukan legalitas penerima. Ini menunjukkan kelalaian struktural dan pelanggaran terhadap prinsip manajemen berbasis pengawasan PERMENDIBURISTEK No 47 TAHUN 2023,"ujarnya.
4. Diskriminatif terhadap Sekolah Swasta:
KCD Wilayah 13 juga dinilai menciptakan ketimpangan dalam proses SPMB dan rehabilitasi infrastruktur, dengan tidak melibatkan sekolah swasta serta forum MKKS secara adil dan transparan. Dugaan manipulasi kebijakan tanpa partisipasi publik ini sangat bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PMII Ciamis, menyatakan, kesalahan KCD Wilayah 13 merupakan mal administrasi bukan sekadar kekurangan teknis.
"Dengan merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kegagalan Kepala KCD Wilayah 13 telah memenuhi unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta penyalahgunaan wewenang secara sistemik,"katanya.
Rifai menegaskan, tuntutan kepala KCD wilayah 13 untuk mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan akumulasi masalah, regulasi yang dilanggar, dan kekecewaan luas di kalangan masyarakat pendidikan.(*)