![]() |
Tersangka SK (33) disergap Satres Narkoba dikediamannya beserta ratusan butir obat ilegal. |
inijabar.com, Subang- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menyergap seorang pria berinisial SK (33) terkait peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar, pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Pajagalan RT 005 RW 004, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang diamankan di kediamannya.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Sat Res Narkoba Polres Subang bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 179 butir obat Tramadol, 13 paket plastik klip bening berisi masing-masing 4 butir obat Hexymer, 1 plastik bening berisi 715 butir obat Hexymer, 1 unit handphone merk Oppo A12 warna biru berikut simcard, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu berikut kunci kontak.
Total obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan berjumlah 946 butir. Seluruh barang bukti ditemukan petugas didalam lemari pakaian di rumah tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka SK beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Subang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Udiyanto. Selasa (24/6/2025)
Upaya tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti.(SriMS)