![]() |
Warung dan kios yang menjual beragam dagangan di sepanjang lahan jalur pipa gas milik Pertamina Gas diduga disewakan oknum Ormas. |
inijabar.com, Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) menyebut ratusan bangunan yang berdiri di sepanjang lahan jalur pipa gas milik Pertamina Gas, Jalan Raya Juanda – sisi Jalan Tol Desari, Kota Depok diduga disewakan oknum anggota sejumlah kelompok komunitas atau ormas dengan mematok biaya Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Hal tersebut, diungkapkan adanya informasi yang diterima oleh LSM Kapok usai pertemuan yang difasilitasi Kodim 0508/Depok pada beberapa hari lalu. Membahas dugaan penguasaan lahan milik negara yang berada di sepanjang Jalan Raya Juanda-sisi Jalan Tol Desari, Kota Depok.
Ketua LSM Kapok, Kasno menilai bahwa tindakan penguasaan dan pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun pihak tertentu atas lahan negara tidak dibenarkan sebagaimana diatur undang-undang.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai warga masyarakat khususnya LSM Kapok, mendesak kepada pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Depok, Pertamina, dan Pengelola Jalan Tol Desari agar segera menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak berizin di atas lahan negara tersebut.
“Kalau pun di situ adanya dugaan pungutan-pungutan liar atau sejenisnya selama itu memang ditemukan pelanggaran hukum siapa yang dirugikan dan siapa oknum yang menerima pungli tersebut. Silahkan laporkan ke penegak hukum jadi tidak ada lagi saling tuding-menuding antara kelompok A,B atau kelompok C,“ ujar Kasno kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, maka hal ini selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahkan tak hanya di kawasan itu, masih banyak juga ditemukan bangunan-bangunan liar lainnya berdiri di atas lahan negara yang dinilai merusak estetika kota.
“Sekarang tinggal tugas Pemerintah Kota Depok berani apa tidak untuk memastikan informasi itu. Kemudian akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan jalur pipa gas itu, bahkan bukan hanya di Jalan Juanda, tetapi juga di jalan-jalan utama lainnya,“ ucapnya.
[cut]
Kasno mengatakan, ketegasan Pemerintah Kota Depok untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di sepanjang jalan utama dapat menjadi langkah preseden baik guna meraih capaian Adipura.
“Agar wajah Kota Depok ini menjadi bagus targetnya apa, untuk meraih Adipura. Tinggal sekarang bagaimana kesiapan anggarannya untuk mewujudkan itu,“ terangnya
Saat disinggung pihak-pihak mana yang terlibat dalam dugaan penguasaan lahan dan pungutan liar di atas lahan negara tersebut.
Kasno mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti namun dipastikan semua harus berdasarkan ketentuan aturan berlaku antara pemilik lahan dan pengelola.
“Apa pun itu ceritanya, bahwa kita harus tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Jangan sampai kemudian ada amanat dari pihak pemilik lahan Pertamina atau Tol untuk merawat dan menjaga, tapi fakta di lapangan berbeda misalkan disewakan atau lainnya, ini jangan sampai seperti itu,“ ungkap Kasno.
Dirinya menduga, semakin menjamur bangunan-bangunan liar di sepanjang lahan jalur pipa gas tersebut tidak terlepas karena adanya pemberian upeti oleh pemilik bangunan kepada pihak-pihak tertentu.
“Benar itu memang ada dugaan adanya pungutan liar di kawasan itu. Satu hal yang mustahil orang menempati usaha tidak memberikan upeti apa-apa untuk bikin jalan, bangunan, koordinasi lainnya, apakah itu semuanya tidak pakai duit,“ terangnya.
Dia juga mengungkapkan, menurut informasi yang didapatkan di lapangan, para pemilik bangunan atau usaha di lahan jalur pipa gas itu dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dan tergantung dari luas bangunan.
[cut]
“Paling kecilnya itu untuk satu lahan bangunan mungkin ada yang mencapai Rp10 juta hingga Rp50 juta. Satu kali bayar kemungkinan untuk seterusnya,“ ungkapnya.
Namun kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan pihak-pihak mana saja yang menerima pemberian upeti atas pendirian bangunan liar tersebut. Karena hal itu menjadi rananya pihak berwenang atau penegak hukum.
“Itu nanti tugas penyidik, kita sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Siapa yang menerima, siapa yang mengambil, mereka (pelaku usaha) semua punya bukti-bukti kwitansinya, dan lainnya, segera akan kita serahkan ke penegak hukum,“ tegasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait legalitas pengelola dan peruntukkan lahan jalur pipa gas Pertamina di Jalan raya Juanda, Kota Depok tersebut.
“Karena memang secara legalitas kami belum pernah melihat surat perintahnya itu diberikan ke pihak mana. Tetapi ini sudah bukan rahasia umum semua orang sudah pasti tahu, lahan itu diberikan kepercayaan kepada siapa mudah-mudahan dijalankan sesuai amanah yang diberikan Pertamina, “ katanya
Dia menyebut hingga saat ini terdapat sekitar 100 bangunan liar permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan jalur pipa gas milik Pertamina dari sepanjang Jalan Raya Margonda, Juanda hingga Jalan Gas Alam, Sukatani, Depok.
Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Depok, untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar di lahan negara tersebut. Sebagaimana diatur oleh undang-undang bahwa lahan negara harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
“Apakah nanti itu dirubah seperti apa sesuai peruntukannya, bisa untuk lahan pedestrian ruang hijau, ketahanan pangan atau lainnya yang jelas jangan untuk bangunan liar, “ tutupnya (Risky)