Satres Narkoba Polres Subang Sergap Pelaku Peredaran Obat Ilegal Di Cigadung

Redaktur author photo
YA (25) pelaku peredaran obat golongan G di wilayah Cigadung

inijabar.com, Subang – Untuk yang kesekian kali, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menyergap pelaku peredaran obat-obat golongan G di wilayah kelurahan Cigadung, kecamatan Subang Kabupaten Subang pada Selasa 17 Juni 2025.

Pelaku berinisial YA (25) diamankan di rumahnya di Jalan MT. Haryono, Gang Kudapawana, No. 38, pada Selasa (17/06/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 blister Tramadol masing-masing berisi 10 butir, potongan blister Tramadol berisi 5 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 12 butir Hexymer, 4 plastik klip masing-masing berisi 6 butir Hexymer, Uang tunai Rp10 ribu, 1 unit handphone OPPO A15 warna putih berikut simcard.

"Total keseluruhan obat-obatan yang diamankan sebanyak 327 butir,"ujarnya. Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial NYA yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Udiyanto menambahkan, obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan oleh pelaku kepada konsumen. Pelaku kini diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Kami tegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Satres Narkoba Polres Subang akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal,” tegasnya.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta pelengkapan administrasi penyidikan lainnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini