Sidang Kasus Alat Olahraga di PN Tipikor Bandung, Jangan Jadikan Sertifikat Jadi Alat Cuci Dosa

Redaktur author photo
PN Tipikor Bandung

inijabar.com, Kota Bekasi – Proses hukum terhadap mantan Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih, yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menuai komentar dari Ketua Titah Rakyat Bekasi, Ali.

Menurut dia, lokasi sidang memang sesuai ketentuan hukum, namun justru karena itu, publik harus makin waspada agar tidak ada fakta hukum yang dikaburkan atau dikondisikan.

“Ya, secara hukum memang benar, Tipikor dari Bekasi disidangkan di Bandung karena di kota ini belum ada pengadilan Tipikor. Tapi jangan jadikan lokasi luar kota ini sebagai ruang sunyi yang mematikan pengawasan publik,” tegas Ali, Rabu (26/6/2025).

Salah satu yang disorot Ali adalah penyerahan sertifikat tanah oleh tersangka sebagai bentuk jaminan. Ia mengingatkan, penyerahan sertifikat belum bisa dianggap sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, karena hingga kini belum ada proses appraisal resmi terhadap nilai riil dari jaminan tersebut.

"Sertifikat itu kertas. Selama belum diuji nilainya, belum disahkan appraisal-nya, itu belum bisa diklaim sebagai ganti rugi. Jangan jadikan itu sebagai senjata narasi seolah pelaku sudah menunjukkan itikad baik,” ujarnya tajam.

Ali menegaskan, dalam sistem hukum yang sehat, pengembalian kerugian negara harus nyata, terukur, dan dinilai oleh lembaga yang berwenang. Ia juga menolak keras jika jaminan yang belum diuji itu nantinya dijadikan alasan untuk meringankan hukuman, menunda proses, atau mengaburkan fakta.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan semua yang korupsi tinggal bawa sertifikat, belum dinilai pun bisa diklaim sebagai upaya perbaikan. Ini bukan pasar properti, ini pengadilan korupsi,” katanya.

Ali juga mendesak agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan secara terbuka kepada majelis hakim: status hukum sertifikat tersebut, siapa pemilik sahnya, bagaimana prosedur penyerahannya, dan apakah ada appraisal resmi oleh pihak independen.

“Kalau semua bukti dibawa ke Tipikor Bandung, maka bawa lengkap. Bukan hanya berkas dan saksi, tapi juga kejelasan aset yang diserahkan. Jangan ada alat bukti kabur, apalagi ‘diamankan’,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ali menyebut bahwa pihaknya akan ikut mengawal langsung proses ini hingga persidangan terbuka. Ia mengingatkan bahwa publik Bekasi tidak buta, dan akan mencatat siapa yang berdiri di pihak keadilan, dan siapa yang bersembunyi di balik jabatan.

“Kalau sistem hukum kita masih punya wibawa, buktikan di pengadilan. Jangan biarkan sertifikat tak bernilai jadi alat cuci dosa. Bekasi sudah cukup sabar, sekarang waktunya transparansi penuh,” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini