Sinyal Tak Ada Tersangka Lain, Bulan Juli Berkas Kasus Alat Olahraga Sudah Masuk Pengadilan Tipikor Bandung

Redaktur author photo
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tak lama lagi akan masuk ke persidangan.

“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara ” ujar Kepala Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf seperti dikutip media online koranmediasi. Senin (23/6/2026).

Imran juga menjelaskan, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).

Selain itu, pihaknya telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kerja. Imran berharap sebelum masa penahanan berakhir, tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara.

Tim penyidik pun telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk melakukan penggeledahan beberapa lokasi. Namun, hingga saat ini dalam pengembangan perkara belum ada indikasi akan bertambah jumlah tersangkanya.

Saat ditanya soal aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut juga dinikmati sejumlah pihak, Imran tidak mau berspekulasi tanpa bukti yang jelas. Ia juga tidak mau jika penanganan perkara dugaan korupsi alat olahraga ini dikait-kaitkan dengan situasi politik di Kota Bekasi.

“Ada beberapa teman-teman media yang menulis bahwa aliran dana korupsi pengadaan alat olahraga ini tidak hanya dinikmati oleh tersangka AZ. Tapi, kami tidak mau terpancing dengan isu yang tidak berdasar dan tidak ada buktinya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini