![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, untuk memberikan penjelasan detail mengenai pemotongan honor TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mencapai Rp500 ribu.
Persoalan tersebut muncul, setelah sejumlah guru mempertanyakan kebijakan pemotongan yang dinilai tidak transparan, di beberapa media sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menilai perlunya komunikasi yang jelas dari Disdik kepada para guru PPPK, terkait regulasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) yang menjadi dasar pemotongan tersebut.
"Disdik harus bisa menjabarkan yang detail dan sosialisasi, terkait masalah PPh21 yang dipertanyakan teman-teman dari guru PPPK," ujar Ahmadi saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
Politikus partai PKB tersebut menekankan, pentingnya transparansi dalam perhitungan pajak yang dibebankan kepada guru PPPK. Menurutnya, kurangnya sosialisasi mengenai regulasi terbaru telah menimbulkan keresahan di kalangan pendidik.
"Mereka juga harus memberikan hitungan yang jelas, kalau memang ini pajak terbaru yang disahkan di 2023, agar tidak terjadi kegaduhan," tambahnya.
Ahmadi juga menyoroti timing penerapan kebijakan tersebut, yang bersamaan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ia khawatir, polemik ini akan mengganggu konsentrasi para guru dalam menjalankan tugas utamanya.
"Apalagi melihat kondisi sekarang sedang berjalan SPMB guru menjadi ujung tombak, agar konsentrasi para guru dapat fokus terhadap belajar mengajar," katanya.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
Jika Disdik tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan, Ahmadi memastikan Komisi IV akan mengambil langkah tegas, dengan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan di hadapan dewan.
"Nanti kalau misalnya belum clear juga, kami dari Komisi IV akan memanggil Disdik Kota Bekasi terkait masalah perkara ini," tegasnya.
Ahmadi mengungkapkan, telah menemukan indikasi ketidakpahaman bahkan kelebihan bayar pajak di beberapa instansi Kota Bekasi. Hal ini semakin memperkuat argumennya, bahwa diperlukan penjelasan komprehensif mengenai penerapan PPh21.
"Karena saya temukan juga ada juga yang tidak paham terkait masalah regulasi PPh21, bahkan ada yang kelebihan bayar di salah satu instansi di Kota Bekasi," jelasnya.
Dia mengingatkan, persoalan tersebut menyangkut hak asasi guru yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa. Oleh karena itu, kejelasan dan transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
"Maka harus benar-benar jelas, karena ini berkaitan dengan hak, jangan sampai tidak ada kejelasan terkait hak orang, apalagi mereka guru yang mencerdaskan anak bangsa," pungkas Ahmadi.
Sebelumnya, guru PPPK bernama Tiur Basani Sihotang dari SDN Pengasinan II Rawalumbu, telah mempertanyakan pemotongan TPP sebesar Rp500 ribu dari total TPP Rp3 juta yang diterimanya.
Akibat keberaniannya menyuarakan keberatan, guru tersebut akan dipanggil Plt Kadisdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, pada 17 Juni 2025.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
Namun hingga saat ini, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan respons yang memuaskan, terkait kejelasan mekanisme pemotongan TPP guru PPPK, meskipun Sekretaris Disdik, Warsim, sebelumnya telah merujuk pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemotongan tersebut. (Pandu)