![]() |
Ketua PP Kota Bekasi Ariyes Budiman |
inijabar.com, Kota Bekasi - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dengan tegas membantah tudingan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, yang menilai seluruh seragam loreng organisasi kemasyarakatan menyerupai atribut TNI atau Polri.
Organisasi yang telah berdiri puluhan tahun itu menegaskan, seragam loreng oranye mereka sudah menjadi bagian dari sejarah serta memiliki ciri khas tersendiri dan tidak ada niat meniru institusi negara.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman atau yang akrab disapa Bang Iyes, menyatakan perbedaan mencolok antara seragam organisasinya dengan institusi negara.
"Jelas tidak ada kemiripan. Baju loreng kami itu oranye, pola nya pun berbeda kok. Kalau dibilang mirip TNI atau Polri, itu tidak benar," kata Bang Iyes saat diwawancarai di Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025).
Bang Iyes menjelaskan, Pemuda Pancasila sebagai organisasi nasional memiliki tata kelola yang jelas dan hanya mengikuti arahan dari struktur organisasi internal, bukan tekanan dari pihak eksternal.
"Kalau pun nanti harus diganti, kami menunggu perintah langsung dari Ketua Umum. Bukan dari pihak luar," tegas Bang Iyes, menunjukkan konsistensi organisasi dalam menjaga otonomi internal.
Sikap tegas Pemuda Pancasila itu, mencerminkan prinsip organisasi yang mengutamakan loyalitas terhadap struktur komando internal.
"Kalau Ketum kami bilang ganti, ya kami ganti. Tapi kalau hanya pernyataan dari Mendagri, itu bukan dasar bagi kami untuk ubah seragam," ujarnya dengan nada mantap.
Organisasi tersebut menjelaskan, tidak ada unsur peniruan atau pelanggaran etika dalam penggunaan seragam. Bang Iyes bahkan membuka ruang dialog untuk menjelaskan posisi organisasinya.
"Kalau perlu diskusi atau duduk bareng, kami siap. Tapi tidak ada kemiripan dan tidak ada niat menyerupai aparat," tegasnya, menunjukkan sikap terbuka namun tetap mempertahankan prinsip.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan akan menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum mengambil langkah penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan.
"Kami siap melaksanakan penertiban sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri," ucap Tri.
Perlu diketahui, sebelumnya Wamendagri Bima Arya memberikan instruksi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang penggunaan atribut menyerupai instansi negara. (Pandu)