Disuruh Antar 1000 Tabung Gas LPG 3 Kg Dari Subang, Malah Dijual Ke Orang Lain

Redaktur author photo
Foto : Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (kanan ketiga) didampingi Wakapolres Subang Kompol Supriyatna (kanan kedua), Kasi Humas AKP Eddi Juhedi (kanan ujung), dan Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun (kiri)

inijabar.com, Subang – Dua pria, yakni AP alias TKM (42), warga Kota Surabaya, Jawa Timur dan AF alias GDT (39), warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Keduanya diamankan pada Sabtu (19/7/2025) malam sekira jam 22 00 wib di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah saat hendak melakukan aksinya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, AP dan AF diduga melakukan penggelapan tabung LPG dengan modus mengantar pesanan seribu tabung kosong LPG 3 Kg.

"Adapun modus operandi dari para tersangka adalah dengan membawa 1.000 tabung kosong LPG 3 Kg menggunakan truk Mitsubishi Nopol D-8189-DC dari PT. SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang dengan tujuan pengantaran ke Cirebon,"ungkapnya.

Namun, kata Dony, barang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan dan justru digelapkan oleh pelaku, sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp 100 juta.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain Surat Jalan, foto kendaraan dan CCTV, bukti transfer, screenshot percakapan WhatsApp, flashdisk, buku tabungan, dan dokumen terkait lainnya," imbuhnya. Rabu (23/7/2025)

Sedangkan pelapor berinisial AWN (52) warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 29 April 2025, 

Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini