Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Kepergok Warga, Kapolresta Cirebon; Mereka Pemain Lama

Redaktur author photo
Petugas mengamankan dua buah sepeda motor dan berkas suratnya dalam penyergapan pelaku curanmor

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Dua pria asal dari wilayah Kabupaten Indramayu diamankan Polresta Cirebon dugaan pencurian motor yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya menjelaskan, setelah menerima informasi dari warga sekitar lokasi kejadian petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Sumarni mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Keduanya tergolong pemain lama pencurian motor.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tutur Sumarni. Rabu (23/7/2025)

Kejadian curanmor itu, kata dia, terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku.

“Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini