Imigrasi Kota Bekasi Tindak Pro Justitia WNA Nigeria Pelanggar Hukum

Redaktur author photo
Kantor Imigrasi Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan penindakan pro justitia, terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Penindakan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil operasi pengawasan rutin, terhadap keberadaan WNA di wilayah Kota Bekasi, sebagai konsistensi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang telah dilalui, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pada ketertiban umum, serta melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi, Ady Majeng, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Penindakan pro justitia ini kami lakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berhenti pada tindakan administratif semata," ujar Ady Majeng, di kantornya, Rabu (23/7/2025).

Ady menambahkan, tindakan tegas tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia, namun dengan cara yang humanis.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara humanis namun tegas. Hal ini untuk memastikan seluruh WNA di wilayah Kota Bekasi, mematuhi peraturan yang berlaku selama tinggal dan beraktivitas di Indonesia," paparnya.

Menurut Ady, penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban serta melanggar hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsip kami adalah 'Pro Justitia – Demi Hukum, Demi Keadilan'. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk WNA," tegas Ady.

Penindakan pro justitia ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi WNA lainnya, untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.

Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen, untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini