![]() |
Ketua KPAiD Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah saat eksekusi hak asuh anak di Kabupaten Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Ketua KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah mengatakan terkait hak asuh anak pada kasus sebuah keluarga di Perumahan Cahaya Permai, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Anak tersebut tetap diasuh oleh ayahnya, Muhamad Angga Mediharto karena permintaan sang anaknya. Fifi juga mengaku lega karena ibu dari anak tersebut sudah bisa menerima keputusan anaknya tersebut.
"Saya mengapresiasi kepada ibunya, dan ibunya sudah menerima kondisi bahwa anak tetap dalam pengasuhan bapaknya," ujarnya. Jumat (25/7/2025).
Fifi juga menyatakan, anak ini berusia 9 tahun tidak mau ikut bergabung dengan ibunya tetap anak maunya sama bapaknya, dan itu haknya anak.
"Alhamdulillah selama asesman KPAID, anak ini mendapatkan haknya dari bapaknya, dari lingkungan, rumah maupun pendidikan semuanya hak anak terpenuhi. Ketika hak anak terpenuhi semua, anak gak bisa di paksa , ini eksekusi ini tidak bisa di paksa karena ini anak, jadi gak perlu di paksa," imbuhnya.
"Anaknya tadi dengan gamblang dan masya allah solehah banget, bahwa saya ikut sama ayah dan saya tetap hormat sama ibu tetap dan itu adalah ibu saya,"ujar Fifi.
Sementara itu, Muhamad Angga Mediharto selaku orang tua sang anak menyampaikan, proses eksekusi hak asuh anak telah berjalan dengan lancar.
Selain itu, kata dia, walaupun hak asuh kepada pemohon eksekusi, tetapi setelah dilaksanakan eksekusi anak tetap memilih kepada dirinya/termohon eksekusi, sehingga menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2022 anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable.
"Tadi dibacakan dengan penetapan eksekusi. Terus habis itu anaknya di tanyakan ikut dengan siapa, alhamdulillah anak memilih dengan saya dan setelah itu dibuat berita acaranya setelah itu sudah selesai," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Angga, M Taufik menjelaskan, sebelum melakukan rangkaian eksekusi hak asuh anak, pihak PA Sumber berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga, perwakilan dari Unit PPA Polresta Cirebon, Komnas Anak Cirebon Raya, dan KPAID Kabupaten Cirebon.
Usai berdiskusi, pihak PA Sumber membacakan penetapan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebelumnya kita berterimakasih kepada Pengadilan Agama Sumber, perwakilan Unit PPA Polresta Cirebon, KPAID, dan Komnas Anak Cirebon Raya, bahwa eksekusi alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan kondusif," tandasnya.(Fi)