![]() |
Tersangka pengedar Ganja dan barang bukti yang diamankan Polres Subang |
inijabar.com, Subang – Seorang pria berinisial EI (42) disergap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang pada Minggu (20/7/2025) siang.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti ganja kering seberat total 316,8 gram. Tersangka digrebek petugas di rumahnya di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Subang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka, ditemukan berbagai barang bukti yakni 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering, 1 unit handphone Android merk OPPO A12, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering, dan 1 unit timbangan digital.
Tersangka kepada petugas mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama 'BRAND', yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK (saat ini masih dalam pencarian/DPO).
EI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Langkah penindakan yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses pengembangan kasus untuk menelusuri asal usul narkotika juga tengah berlangsung.(SriMS)