Soal Dugaan Potongan TPG di Kota Bekasi, Tahun 2013 Ternyata Ada Kasus Yang Mirip

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Mencuat nya kabar adanya potongan honor TPG (Tunjangan Profesi Guru) di Kota Bekasi harus benar-benar dilakukan penyelidikan oleh para penegak hukum.

Diduga potongan nya berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, setiap sekolah besarannya berbeda-beda di setiap kecamatan.

Menilik sejarah ternyata kasus potong,potongan honor guru pernah terjadi pada tahun 2013 yang menahan dua PNS dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas tuduhan korupsi dana peningkatan kesejahteraan guru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat itu masih dijabat oleh Enen Saribanon yang menyatakan kedua tersangka berinisial DH dan AM.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 juta," ujarnya. Rabu (13/3/023).

Enen menyatakan, kedua tersangka diduga melakukan pemotongan atas dana penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesejahteraan guru non-PNS tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Pemotongan dana tersebut masing-masing terjadi pada 2011 sebesar Rp482 juta untuk 30 guru, dan tahun 2012 sebesar Rp227 juta untuk 25 guru

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah pemotongan dana itu sampai setengah dari nilai yang diterima oleh para guru non-PNS itu.

Menurut Saribanon, penyaluran bantuan itu ditujukan untuk guru perbatasan non-PNS. Seharusnya, masing-masing guru menerima dana bantuan itu mencapai Rp13 juta pada bantuan provinsi 2011, dan Rp7 juta pada bantuan provinsi tahun 2012.

Selain melakukan pemotongan, modus kedua yang dilakukan tersangka, kata dia, dengan menggandakan penulisan nama kepada penerima, dengan maksud mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Penggandaan nama penerima itu untuk kepentingan sendiri," ucapnya.

Kedua tersangka, kata dia, masuk dalam tim teknis penyaluran dana bantuan itu. Tim teknis itu sebenarnya berjumlah tujuh orang. Hanya saja, dua tersangka terbukti melakukan pemotongan bantuan dana hibah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini