![]() |
Kapolsesk Jalancagak saat menggelar jumpa pers kasus pencurian |
inijabar com, Subang – Tiga pelaku pencurian kabel listrik tembaga di Komplek Ciater Grand Resort, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang diamankan Polsek Jalancagak.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman menjelaskan, ketiga pelaku berinisial BN (30), ABD (34), dan YN (32), ketiganya warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
"Berdasarkan informasi pelaku, komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi tersebut,"ujar Dede. Selasa (12/8/2025)
Kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar jam 16.00 WIB di Villa No.35 dan No.36 di Komplek Ciater Grand Resort, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Subang.
Dalam aksinya, kata Dede, para pelaku berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang masuk melalui genteng, dan ada yang mencongkel pintu atau jendela villa kosong.
"Pada kejadian terakhir, mereka menyasar Villa No.35 dan No.36. Setelah berhasil masuk, pelaku memotong kabel listrik tembaga menggunakan gunting pemotong kawat,"tuturnya.
Aksi mereka dilaporkan ke Polsek Jalancagak yang langsung mengamankan para pelaku dan kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp.10 juta.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol T 6173 YG, 1 tas ransel berisi Potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga,1 gergaji besi,1 kunci pas, 3 karung plastik warna putih
Dede Suherman juga menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku sudah beraksi berulang kali. Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan komplek serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” tandasnya. (SriMS)