![]() |
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian |
inijabar.com, Cianjur- Dalam proses lelang proyek, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai wasit bukan sebagai pemain. Pejabat tidak boleh terlibat langsung dalam sebuah proyek.
Demikian dikatakan Bupati Kabupaten Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, bahwa tidak hanya ASN tapi juga non ASN atau honorer untuk melaksanakan proses proyek mematuhi regulasi secara profesional.
“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,“ ujarnya pada media di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).
Wahyu juga menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk memastikan agar proyek pemerintah dijalankan secara profesional serta menjaga integritas pegawai pemerintah.
Jika ada pegawai ASN maupun non ASN yang terlibat dalam sebuah proyek, pihaknya akan langsung segera menelusuri kasusnya dan tak segan memberikan sanksi.
"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,“ tutur Wahyu.
Sekedar diketahui, larangan main proyek bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pada pasal 4 ayat dua terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur ASN harus terbebas dari intervensi politik dan bisnis.(*)