DP Garut Ajak Pengelola Sekolah Cegah Korupsi Dana BOS

Redaktur author photo
Plt Kadisdik Garut Asep Wawan

inijabar.com, Garut - Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut yang berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (13/8/2025).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, mengatakan, acara ini sangat membantu para kepala sekolah untuk memahami cara penggunaan anggaran BOS yang benar. 

‎"Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu ya untuk bisa agar kepala sekolah tau di dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa," kata Asep.

‎Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menerangkan, dana BOS merupakan transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang harus dipertanggungjawabkan dengan akuntabel. 

‎Nanang berharap, kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS yang selama ini cukup banyak ditemukan. 

‎"Ini adalah sesuatu harus memang dipertanggungjawabkan dan betul-betul akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara benar," katanya.

‎Senada dikatakan Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, bahwa kurangnya pemahaman mengenai regulasi dan risiko hukum dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya pencegahan melalui edukasi. 

 


‎"Tujuan kegiatan ini di antaranya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi," tandasnya. (ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini