Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu Disikat Polres Subang

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Subang – Dua kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jln. Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, dengan mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26).

"Dari tangan kedua pelaku, kami menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy," ujar Dony, Rabu (6/08/2025).

Pelaku tersebut mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kedua, lanjut Donny, dilakukan beberapa jam sebelumnya, pada Senin, (4/8/2025) pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, dengan mengamankan pelaku berinisial WA (19)," tuturnya.

"Saat penggeledahan, kami menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), 1 timbangan digital, serta 1 handphone Android. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut untuk dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd," ungkapnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti, kata Donny, telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo. Pasal 113 jo. Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SriMS)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini