![]() |
| Bupati Cianjur dr.Mohammad Wahyu |
inijabar.com, Cianjur- Sesuai dengan himbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan biaya PBB. Bupati Cianjur dr.Mohammad Wahyu langsung melaksanakan himbauan tersebut.
Wahyu menyebut momen kemerdekaan HUT RI ke 80, pihaknya resmi menghapus tunggakan dan denda biaya PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun 2024 ke bawah.
"Dalam rangka HUT RI ke 80 dan Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke 348. Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan penghapusan tunggakan PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Bukan hanya pokok nya tapi juga denda nya dari tahun 2024 dan sebelumnya,"ujar Wahyu.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk lebih taat dalam membayar PBB.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Cianjur,"ajak dr.Mohammad Wahyu.
Sekedar diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang ditujukan pada Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk menghapus denda biaya PBB tahun 2024 dan sebelumnya.(*)





