![]() |
Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setiawan (tengah) |
inijabar.com, Kabupaten Bandung- Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun anggaran 2024 kini naik tahap menjadi Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Donny Haryono Setiawan mengatakan, peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Memenuhi janji kami pada press release sebelumnya, hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan. Kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, penyelidikan telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya pada media didampingi Kasi Intelijen Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan Rabu (6/8/2025)
Donny juga menerangkan, proses penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai tahapan, termasuk ekspos perkara, pemeriksaan saksi-saksi dari internal PT BDS, vendor, Rumah Potong Ayam (RPA), dan pihak PT Cahaya Frozen Group selaku konsumen ayam boneless yang bekerja sama dengan PT BDS.
Peninjauan lapangan, kata dia, ke alamat PT Cahaya Frozen Group di Jakarta Timur juga telah dilakukan, serta permintaan keterangan dari ahli kerugian negara.
"Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka," ungkap Donny.
Dia mengaku akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau korporasi, dan apakah ada kerugian negara dalam perkara ini," bebernya.
Terkait kemungkinan tindakan pencegahan terhadap calon tersangka, sambung Donny, hal tersebut bisa dilakukan jika penyidik sudah mengarah pada pihak-pihak tertentu.
"Untuk saat ini, kami masih fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti," ucapnya.
Donny juga menegaskan, ranah pidana umum tidak termasuk dalam lingkup kewenangan kejaksaan dan menjadi domain kepolisian.
"Kami fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja," ujarnya.
Donny mengungkapkan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan suplai ayam boneless dada di tubuh BUMD milik Pemkab Bandung tersebut.