![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi akhirnya buka suara terkait misteri kematian seorang pegawai di SPBU 34-17120 Pengasinan Rawalumbu.
Staf Sekretariat Hiswana Migas DPC Bekasi, Ibnu, menyatakan, pernyataan pengelola SPBU tidak dapat dijadikan acuan resmi, menyusul klaim yang menyebutkan kematian korban disebabkan oleh riwayat penyakit jantung.
“Itu salah juga bang, Arifin ( Pengawas) itu sebagai pengelola bukan langsung dari Pertamina, statement nya tu gak bisa dijadikan acuan,"ujarnya saat ditemui di kantor sekretariat yang berlokasi di Jl. Cut Mutia, Pasar Modern Betos, Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu (02/8/2025)
Sebelumnya sempat beredar pemberitaan bahwa Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah melakukan investigasi internal dan menyimpulkan kematian pekerja di SPBU 34-17120 murni akibat penyakit jantung.
Namun, pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak pengelola SPBU, Arifin, dan bukan secara resmi oleh pihak Pertamina.
Dalam upaya mencari kejelasan awak media juga telah menyambangi kantor Pertamina Regional JBB yang terletak di Jl. Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Selain kunjungan fisik surat permohonan klarifikasi juga telah dikirimkan secara resmi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban karena pihak berwenang tengah menjalankan tugas dinas di luar kantor.
Dalam keterangannya Ibnu menjelaskan, Hiswana Migas bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang melanggar aturan.
Organisasi ini menurutnya hanya berfungsi sebagai wadah para pengusaha sektor migas dan memiliki peran terbatas dalam pengawasan.
“Karena kita bukan penentu bukan pembinaan lah, artinya kita bukan penentu yang hukum mereka bukan, kita hanya monitoring dan mengawasi, keputusan kembali pada Pertamina," jelasnya.
Ibnu juga mengonfirmasi bahwa SPBU 34-17120 Pengasinan memang terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas.
Menurutnya seluruh unit usaha di bawah naungan Pertamina seharusnya tergabung dalam keanggotaan organisasi tersebut sebagai bentuk formalitas dan tanggung jawab usaha.
Ibnu menyebutkan, Pertamina telah mengambil langkah awal dengan memanggil pihak pemilik SPBU 34-17120 untuk dilakukan klarifikasi.
Dirinya mengatakan tidak mengetahui secara pasti kapan panggilan tersebut dilakukan dan apakah pihak yang bersangkutan telah memenuhi undangan tersebut.
“Kalo klarifikasi kita sih belum, artinya Pertamina sudah memanggil si owner (pemilik) cuma kapan dan udah hadir atau belum, kita belum tau juga itu bang."Tutupnya
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Regional JBB terkait hasil investigasi atas insiden kematian pekerja tersebut.(*)