Polda Jabar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Aceh-Jabar

Redaktur author photo
Dir Serse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD saat jumpa pers di Mapolda Jabar.

inijabar.com, Kota Bandung-  Jaringan peredaran narkoba Aceh-Jabar berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Pengungkapan tersebut sepanjang Januari hingga Juli 2025. 

Barang bukti berbagai jenis narkotika, termasuk jutaan butir pil setan dan ribuan gram sabu, ganja, hingga tembakau sintetis turut diamankan di Mapolda Jabar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) selama tujuh bulan terakhir.

“Untuk sabu atau metamfetamin sebanyak 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, ganja 5.855,92 gram, cairan biang sintetis 6.804,56 gram, tembakau sintetis 4.972,43 gram, bibit tembakau sintetis 2.580 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 5.784.226 butir,” ungkapnya.

Dia juga menegasksn komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba.

“Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan untuk para pelaku kejahatan narkoba. Negara hadir dan tidak akan kalah dalam perang melawan narkoba, demi menyukseskan program ASTACITA Presiden Prabowo Subianto,” ujar Albert.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jabar juga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu asal Aceh yang beroperasi di wilayah Purwakarta dan Bogor. Total sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 3.293 gram, berdasarkan tiga laporan polisi yang ditangani pada 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menceritakan kronologi pengungkapan yang dimulai dari penangkapan tersangka RTH di Purwakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 86,99 gram.

“Selanjutnya kami tangkap ARM di depan RS Hegar Hermina Bogor dengan barang bukti 1.643,54 gram sabu. Lalu kami amankan tersangka H di Ciseeng, Bogor, dengan barang bukti 1.562,7 gram,” bebernya.

Dia mengatakan, para tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah Bogor dan sekitarnya. Total barang bukti dalam jaringan ini mencapai lebih dari 3 kilogram sabu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.(*)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini