Soal Himbauan Penghapusan PBB, Walikota Bandung Janji Akan Kaji Dulu

Redaktur author photo

 

Walikota Bandung Farhan

inijabar.com, Kota Bandung- Walikota Bandung Farhan mengaku sudah mendapat surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung akan  melakukan tinjauan terlebih dahulu atas himbauan gubernur tersebut.

"Soal PBB kami sudah dapat surat edaran dari Gubernur (Jabar) yang menghimbau kami agar melakukan penghapusan denda dan pokok pajak PBB,"ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna jelang HUT RI. Jumat (15/8/2025).

"Tapi kami akan lakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga,"sambungnya.

Karena, kata Farhan, kalau di Kota Bandung warga nya taat bayar PBB meski dalam temuannya tunggakan PBB berkisar puluhan milyar.

"Temuan kita cukup banyak sih, nanti kita lihat dulu karena suratnya hampir puluhan milyar,"kata Farhan.

"Karena temuan BPK memang ada beberapa tunggakan (PBB) baik tagihan pokok maupun denda nya yang itu justru di lembaga,"ucapnya.

Terkait apakah ada wacana kenaikan biaya PBB di Kota Bandun, Farhan justru menjawab dengan diplomatis.

"Yah asal warganya patuh (bayar pajak) kita mah ga akan naikan (PBB),"cetusnya.

Farhan kembali menegaskan, surat dari gubernur Jabar bukan perintah tapi himbauan.

"Ingat ya surat gubernur itu himbauan bukan perintah,"tandas Farhan.(*)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini