![]() |
AN staf PDAM Tirta Giri Nata yang ditangkap menggelapkan uang perusahaan |
inijabar.com, Kota Cirebon- Polres Metro Cirebon Kota menangkap salah satu staf PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AN(35). Pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,7 miliar.
Kapolre Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat menggelar jumpa pers menyatakan, dari hasil penyelidikan Inspektorat Kota Cirebon bahwa AN merupakan staf bagian Keuangan di perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon itu.
"Pelaku sudah melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 2024 ketika mulai dipercaya sebagai staf keuangan PDAM Kota Cirebon,"ujar Eko. Senin (4/8/2025).
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota mendapatkan ketidaksesuaian dari laporan keuangan di perusahaan tersebut.
"Modus pelaku yakni mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PDAM Tirta Giri Nata yang harusnya disetor melalui Bank BJB dari rekening perusahaan,"tuturnya.
Tersangka AN juga me mark up nilai nota kredit untuk menutupi kekurangannya dan tersangka juga melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan cek yang specimen tandatangan para direksi yang dipalsukan tersangka.
"Tersangka juga memindah buku kan rekening pribadi atas dana pencairan cek untuk pembayaran barang atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di loket PDAM Tirta Giri Nata,"ujarnya.(*)