Suami Istri Pengelola Kawasan Desa Ekowisata Tahfidz Dilaporkan Konsumennya Ke Polres Bogor

Redaktur author photo

 

Sejumlah korban dugaan penipuan Desa Ekowisata Tahfidz Bogor usai melapor ke Polres Bogor

inijabar.com, Kabupaten Bogor – Sejumlah konsumen Desa Ekowisata Tahfidz di Citeureup, Bogor, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polres Bogor pada Sabtu 23 Agustus 2025. 

Melalui LBH Benteng Perjuangan Rakyat, para konsumen tersebut melaporkan pasangan suami istri berinisial EFW (Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia) dan WH.A Wahid (Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia) dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1593/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

Andi Muhammad Yusuf, SH, Direktur LBH BPR mengatakan, klien nya telah membeli dan melunasi kavling sejak 2018 hingga 2021. Dalam perjanjian, konsumen dijanjikan bahwa status tanah akan ditingkatkan dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) ke AJB (Akta Jual Beli) dalam jangka waktu dua tahun.

Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) tidak kunjung diberikan. Bahkan, informasi terbaru menunjukkan bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam status sengketa.

"Janji-janji terus diberikan, tapi tidak ada realisasi. Padahal para konsumen sudah membayar lunas. Ini jelas merugikan dan melanggar hukum," ungkap Andi.

Pihaknya menilai, kasus ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan termasuk dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010.

"Kami mendesak penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar tidak ada lagi korban baru," ucapnya. 

Kasus ini, kata Yusuf, menjadi pengingat penting bahwa proyek yang membawa narasi mulia sekalipun harus diteliti secara cermat. Jangan hanya tergiur janji keberkahan, tetapi pastikan legalitas tanah, status sertifikat, dan izin proyek benar-benar sah.

Sementara itu, salah satu pelapor bernama Dewinta asal Bekasi menjelaskan, dirinya tertarik membeli pada 2021 karena yakin konsep perumahan Islami akan memberi keberkahan.

"Dijanjikan dua tahun akan dilakukan AJB, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Setelah saya cek, ternyata tanah masih sengketa. Ini benar-benar mengecewakan," ujarnya.

Senada dikatakan korban lainnya bernama Yuyung Sultan asal Bandung, bahwa dirinya mengetahui proyek ini dari promosi Instagram yang menampilkan suasana Islami dan adanya pondok pesantren.

"Konsepnya bagus, saya beli pada 2020. Tapi ternyata sampai sekarang status tanah tidak jelas. Dari PPJB ke AJB yang dijanjikan dua tahun, ternyata hanya janji manis," ujarnya.

Kini, para korban berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas, agar citra ajaran mulia Al-Qur'an tidak kembali dijadikan kedok bagi kepentingan yang merugikan masyarakat.

Kawasan Desa Ekowisata Tahfidz dipasarkan sebagai proyek Islami yang unik: sebuah pemukiman dengan konsep pesantren tahfidz, di mana seluruh keuntungan usaha disebutkan akan digunakan untuk program amal mencetak para penghafal Al-Qur'an.

 


Namun, di balik visi tersebut, para konsumen justru mengaku dirugikan. Mereka menilai ada penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial EFW (Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia) dan WH.A Wahid (Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini