![]() |
TWS salah satu pelaku pencurian mobil yang diamankan Polres Ciamis. |
inijabar.com, Ciamis- Nekad betul kelakuan wanita berinisial AW (20) yang tengah hamil delapan bulan melakukan pencurian sebuah mobil Suzuki Grand Vitara milik pria kenalanya di sebuah hotel
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menceritakan, kronologis aksi pencurian terjadi di Hotel Cisaga Indah, Desa Cisaga Kabupaten Ciamis. AW berkenalan dengan Korban bernama Hendra Supriyadi.
Kronologis kejadian pada Selasa 3 Juli 2025 korban mendapat pesan kontak dari AW yang dalam chat nya mengaku sedang hamil 8 bulan. Dan mengajak korban untuk bertemu.
Mereka berdua, lanjut Hidayatullah janjian di stasiun kereta api Ciamis pada 3 Juli 2025. Lalu keduanya berjalan-jalan menggunakan mobil korban di seputar Ciamis.
Kemudian, lanjut Hidayatullah, pada pukul 23.00 wib, AW mengajak korban menginap di Hotel Cisaga Indah. Dan korban menyetujuinya.
"Pada esok harinya Rabu 4 Juli 2025 jam 03.00 wib saat korban tidur pulas. AW langsung mengambil sebuah handphone dan uang tunai dan kunci mobil,"ungkapnya.
AW dalam melakukan pencurian mobil dimonitor oleh suami siri nya berinisial TWS mengambil mobil milik korban di parkiran.
Selain mobil, yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah handpone merk Oppo dan uang tunai Rp2,3 juta milik korban,"ujarnya.
AW, kata Hidayatullah, merupakan warga Kota Banjar dan baru dua minggu melahirkan bayi nya saat ini berada di tahanan. Sedangkan TWS juga warga Kota Banjar kelahiran Ciamis.
Keduanya ditangkap di Cimahi terancam pasal Pasal 93 KUHP dengan ancamanan maksimal 7 tahun penjara.(diki)