4 Orang Komplotan Begal Diringkus Polres Subang

Redaktur author photo
Polres Subang saat menggelar pres konfren

inijabar.com, Subang – Sebanyak empat pemuda asal Karawang diamankan Satreskrim Polres Subang terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni F.A. (17), Rd (25), N.S. (18),dan M.E.R. (21).

"Pelaku FA, Rd dan NS adalah warga Cilamaya, Kab. Karawang. Sedangkan MER warga Cilincing Jakarta Utara,"ujar Dony saat pres konfren pada Selasa (8/9/2025).

Selain itu, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, serta senjata tajam berupa 1 buah cerulit besar dan 2 buah cerulit kecil.

Dony menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini