![]() |
Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Empat pelaku tawuran antar geng ditangkap Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 9 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, tawuran tersebut mengakibatkan satu orang tewas.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia,” ujarnya saat jumpa pers. Jumat (12/9/2025).
Kusumo menerangkan, korban tewas diketahui berinisial AF (25), yang merupakan anggota dari geng 'Apel'. Sedangkan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP.
"Mereka masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa,"ucapnya.
Kusumo menerangkan, kejadian berawal dari tantangan tawuran yang disepakati antara geng Kampung Burag dan geng 'Apel'.
Kemudian kedua kelompok bentrok di lokasi kejadian pada pukul 03.00 WIB. Dalam perkelahian tersebut, geng 'Apel' berhasil dipukul mundur. Namun, saat korban AF berupaya melarikan diri, ia terkena sabetan celurit dari salah satu pelaku berinisial HFA.
Korban menderita luka sabetan di leher dan punggung. Ia sempat melarikan diri, namun akhirnya terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Mereka tergabung dalam kelompok-kelompok yang sering menantang tawuran kelompok lain,"katanya.(firman)