4 Toko Di Cimuning Ini Jual Obat Ilegal Disegel Petugas 3 Pilar

Redaktur author photo
Petugas saat menyegel toko pakaian yang menjual obat ilegal

inijabar.com, Kota Bekasi- Aksi nyata tiga pilar di kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan menyegel empat toko obat ilegal yang kedapatan menjual obat golongan G pada Selasa (23/9/2025) sekira jam 14.00 wib.

Adapun jenis obat yang diamankan yakni jenis Tramadol, Exsimer Rekolan. Pedagang tersebut menjualnya dengan cara sembunyi-sembunyi.

Penyegelan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi dan banyak ditemukan bekas  bungkusan obat-obatan.

"Kami sering menemukan bungkus obat di sekitar toko, dan banyak aktifitas para anak muda yang mundar madir ke toko tersebut, toko itu kan menjual lampu ya mas orang bulak balik membeli lampu setiap hari itu membuat kami curiga,"ungkap salah satu warga. Selasa (23/9/2025)

Aparat mendapati empat lokasi yang berkedok toko pakaian dan warung kelontong, namun ternyata digunakan untuk memperjualbelikan obat jenis G tanpa izin resmi.

Lurah Cimuning Omad Sandra Saputra mengatakan, akan meningkatakan pengawasan di lingkungan dengan melibatkan RT dan RW.

"Kami melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pihak pemerintah kelurahan Cimuning. Toko tersebut langsung ditutup dan disegel,"ucapnya.

Warga sekitar menyambut positif langkah tegas aparat. Mereka mengaku sudah lama resah dengan aktivitas keluar-masuk pembeli yang mencurigakan, terutama anak-anak muda.(Firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini