548 Butir Tramadol dan 386 Trihex Diamankan Polresta Cirebon Dari Dua Tersangka

Redaktur author photo
Dua tersangka diduga pengedar obat keras ilegal

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Dua pemuda pengedar obat keras ilegal disergap petugas Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/9/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, dari kedua pelaku berinisial SU (20) dan FA (29), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 540 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"ungkapnya. Jumat (19/9/2025).

Sumarni mengatakan, hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini