![]() |
Rihandani, Buronan kasus korupsi pengelolaan pelunasan kredit di BRI senilai Rp1,7 miliar |
inijabar.com, Kota Sukabumi– Buronan kasus korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI senilai Rp1,7 Miliar ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Tersangka bernama Rihandani diamankan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 12 September 2025.
Rihandani pun langsung dimasukan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu pada Sabtu 13 September 2025, langsung dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Menurut Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Hardian pada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Herdian mengatakan, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi pada periode 2021 hingga 2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023.
“Modus yang digunakan yakni, penyalahgunaan fasilitas kredit, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,77 miliar,” ucapnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” cetus Hardian.
Penuntasan kasus ini, kata Hardian, menjadi prioritas, mengingat kerugian negara yang cukup besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga keuangan.
“Penangkapan buronan juga menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha menghindar dari proses hukum,” katanya.(*)