Akhirnya SPBU Di Rawalumbu Ini Berikan Santunan Rp96 Juta Pada Keluarga Karyawan Yang Meninggal

Redaktur author photo
SPBU 34-17120 Rawalumbu

inijabar.com, Kota Bekasi- Sebagian orang mungkin masih ingat dengan kasus meninggal karyawan SPBU 34-17120 di Pengasinan, Rawalumbu yang sempat menimbulkan polemik.

Managemen peerusahaan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp96 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manager SPBU, Surno menyatakan, telah memberikan santunan yang diberikan dalam dua tahap, yakni Rp42 juta pada 11 Agustus 2025 dan Rp54 juta pada 10 September 2025

Penyerahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Surno menyampaikan apresiasi kepada media yang ikut mengawal penyelesaian persoalan ini sejak awal.

“Terutama ya kita terima kasih juga, karena kejadian ini akhirnya pekerja didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, dan keluarga korban telah mendapatkan santunan sebesar Rp96 juta,' ujar Surno kepada Ini jabar.com, Kamis, (25/9/2025).

Sementara iu, Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Mulyono, menjelaskan, pihaknya telah menjalankan fungsi sesuai aturan dengan memberikan sanksi berupa pembinaan preventif dan edukatif kepada manajemen SPBU.

“Kalo dari pihak pengawasan penekanan nya adalah pihak SPBU melalui manajemen nya, di situ ada pak Surno dan pak Arifin. Itu kita sampaikan untuk membayarkan santunan termasuk membenahi apa yang menjadi kewajiban dari manajemen, tata kelola administrasi nya harus dibenahi,' ungkapnya. Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Mulyono menegaskan, pengawas ketenagakerjaan memiliki mandat melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan.

“Kalo kita itu namanya preventif edukatif, jadi perusahaan ada pelanggaran kita bina, kita arahkan supaya memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan,"pungkasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini