Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Pemilu untuk Proyeksi Strategis 2029

Redaktur author photo
Bawaslu Kota Bekasi saat menggelar acara

Inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu dengan tema 'Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi dalam Rangka Proyeksi Strategis Pengawasan Pemilu dan Pemilihan', di Hotel Horison, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Acara tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Bawaslu, di tengah dinamika perubahan regulasi pemilu yang terus berkembang.

Dede menjelaskan, pembahasan revisi undang-undang pemilu di DPR RI belum dimulai, karena masih menunggu keputusan pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).

"Kita masih belum dapat keputusan dari pimpinan DPR, apakah ini masuknya kepada balegnas atau kepada Komisi II. Surat presiden pun juga belum muncul," ujarnya.

Meskipun demikian, Dede menekankan pentingnya terus membahas dinamika pemilu, karena seluruh kebijakan negara tercipta dari proses pemilihan demokrasi. 

"Baik itu Pilpres, Pilkada, bahkan sampai Pilkades. Oleh karena itu penguatan lembaga harus memahami bahwa permasalahan bermula dari proses pemilihannya," jelasnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 itu menyoroti keterbatasan sumber daya manusia, dalam pengawasan pemilu di tingkat desa.

"Satu desa hanya ada satu panwas, sementara satu desa kurang lebih ada 10 TPS. Dari sisi SDM saja sudah kelihatan kemampuannya untuk melakukan fungsi pengawasan sangat sulit," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Berapa lama bekerjanya, proses tahapannya, berapa jumlah orang yang harus melakukan ini, semua harus kita dengar masukan dari bawah," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu tetap permanen sejak 2018.

"Tanpa non-tahapan ini justru kita diuji dengan tantangan bahwa Bawaslu tetap ada. Meskipun tanpa tahapan, kita tetap melakukan sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat," katanya.

Program penguatan kelembagaan ini tidak hanya dilakukan di Kota Bekasi, tetapi juga di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia sebagai bentuk sinergi antara Bawaslu dan DPR RI selaku mitra Komisi II.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fatiah, menyambut positif rencana pemisahan pemilu nasional dan daerah berdasarkan Putusan MK 135. 

"Secara serentak cukup melelahkan karena di tahun yang sama. Belum selesai tahapan pemilu dan masih proses di MK, tapi sudah harus mulai lagi dengan tahapan pilkada," jelasnya.

Menurut rancangan, pemilu akan diselenggarakan tahun 2029, sementara pemilihan daerah tahun 2031 dengan jeda dua tahun.

"Kami punya jeda, prepare-nya akan lebih siap lagi. Ini akan baik buat penyelenggara pemilu di tingkat grassroot," papar Vidya.

Vidya menekankan, bahwa Bawaslu Kota Bekasi bukan hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, tetapi juga penyelenggara demokrasi.

"Masih banyak tugas dan PR untuk persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang lebih baik dan berkualitas ke depan, baik dari tingkat partisipasi maupun dari sisi pemilih," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini