Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Soal Pilkades di jabar Pakai Sistem E-Voting

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Pilkades serentak di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital, yang memastikan pelaksanaan Pilkades di Jabar menggunakan sistem e-voting.

Dedi Mulyadi menyatakan, aturan itu baru untuk Pilkades di Kota Banjar dan juga memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital.

Selain itu diatur juga soal administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi.

Dedi menegaskan, semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia.

Agar Pilkades elektronik berjalan sukses, kata Dedi, tidak hanya infrastruktur internet desa yang harus merata, tetapi juga literasi digital masyarakat harus ditingkatkan.

"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," kata Dedi.

Selain itu, SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang maju, desa bersangkutan harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," ucap Dedi.

Dedi juga menyampaikan bahwa SE tentang Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, seperti Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.

Share:
Komentar

Berita Terkini