Ditanya Soal Penyertaan Modal Tahun 2024, Dirut BPRS Patriot Bilang Begini

Redaktur author photo
BPRS Patriot

inijabar.com, Kota Bekasi – Terkait laporan dua LSM ke Kejari Kota Bekasi tentang temuan BPK RI yang menyorot penyertaan modal sejumlah BUMD Kota Bekasi senilai Rp 43 miliar termasuk BPRS Patriot

Direktur BPRS Patriot, Fasihul Islam, menjelaskan, urusan penyertaan modal merupakan ranah pemerintah daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. 

“Kalau kami menunggu dari pemerintah, apakah itu menjadi domain kami atau pemerintah terkait perda yang dimaksud,” ujarnya dikutip dari media online.

Ketika dikonfirmasi soal adanya data yang diklaim LSM terkait aliran penyertaan modal tersebut, Fasihul Islam menegaskan, pihaknya hanya bisa merujuk pada dokumen resmi yang telah ada. 

“Seperti halnya dalam LHP di atas,” tulisnya.

Sekedar diketahui, dua LSM, yakni Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyertaan modal Rp43 miliar Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Negeri.

Dalam temuan BPK RI tertulis penyertaan modal tahun 2024 untuk Sinergi Patriot, BPRS tidak disertai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal seperti diatur dalam peraturan yang berlaku.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini