![]() |
Walikota Bandung Muhamad Farhan |
inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya permintaan bantuan hukum dari Pemkot Bandung.
“Ya, pertemuan terkait permintaan bantuan hukum dari Pemkot Bandung ke Jaksa Pengacara Negara di Kejati Jabar, karena ada gugatan kan perkaranya soal Bandung Zoo itu,” ujar Cahya, Jumat (5/9/2025).
Cahya mengungkapkan, adanya pertemuan tersebut tidak dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, melainkan diwakili oleh perwakilan Pemkot Bandung.
Pertemuan dengan jajaran pimpinan Kejati Jabar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu baru sebatas tahap awal.
“Ini baru tahap awal, istilahnya koordinasi dulu dalam rangka permohonan bantuan hukum dalam bentuk litigasi,” kata Cahya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepala BPN Kota Bandung turut digugat dalam perkara perdata terkait dugaan korupsi Bandung Zoo.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Penggugat terdiri dari enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.(*)