![]() |
| Kuasa hukum korban semgketa lahan Perum Dramaga Pratama Bogor saat di DPRD Kab.Bogor |
inijabar.com, Kabupaten Bogor - Terkait sengketa tanah Perumahan Dramaga Pratama yang telah masuk ke ranah hukum juga menjadi isu yang dibahas di Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis (11/9/2025)
Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bogor tersebut pihak Kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, S.H, mengungkapkan kekecewaanya.
Deni menegaskan bahwa kliennya, Dini dan Puspa Rini, telah menempuh jalur resmi melalui laporan polisi dan gugatan perdata di PN Cibinong. Oleh karena itu, kata dia, kasus ini, tidak lagi jadi bahasan legislatif.
“Isu-isu yang kini ramai dibicarakan sudah masuk ranah yudikatif, bukan legislatif. Jadi tidak ada urgensinya DPRD mengupas tuntas perkara yang sedang diproses hukum,” ujar Deni.
Menurut dia, pihaknya tidak memberikan keterangan tambahan dalam rapat karena proses hukum tengah berjalan, baik di kepolisian maupun pengadilan.
Agenda sidang di PN Cibinong sendiri, lanjut Drni, dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2025 mendatang, dan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memantau perkembangan laporan.
Deni juga menyesalkan perlakuan Komisi 1 pada dirinya yang dinilai tidak patut dilakukan anggota dewan yang katanya terhormat.
“Undangan kami terima mendadak pada sore hari sebelumnya, tapi kami tetap hadir sebagai bentuk itikad baik,” jelas Deni. Namun, kehadiran kami seolah tidak dihargai. Bahkan, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 kami diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, pihak desa, dan juga Saudara Hasani,” ungkapnya.
Deni juga menceritakan, dari kasus sengketa lahan perumahan tersebut cukup banyak kerugian yang dialami kliennya.
“Kerugian yang kami alami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp5,5 miliar. Harapan kami proses ini diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Deni.
Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat resmi kepada Presiden RI sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong sikap netral DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami berharap DPRD tidak berpihak, dan menyerahkan seluruhnya pada penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan wakilnya belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait jalannya rapat hari ini.
RDP pertama sehari sebelumnya, Rabu (10/9/2025), juga belum membuahkan hasil. Absennya pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama membuat rapat ditunda.
Ketua Komisi I, Irvan Maulana, menjelaskan, 'Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok. Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir atau Abi Sogir, hanya menyebut jalannya rapat alot.
Kasus ini menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, dari Fraksi PPP, setelah dilaporkan oleh Dini ke Polda Jabar dan digugat secara perdata di PN Cibinong. Perkara itu kini teregister dengan LP Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT serta Gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan wakilnya belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait jalannya rapat hari ini.(*)




