Sedang Bawa Motor Pengedar Sabu Disergap Petugas Polres Subang

Redaktur author photo
Barang bukti sabu diamankan petugas Polres Subang dari kedua pelaku

inijabar.com, Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres (Satres Narkoba) Subang menyergap dua pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua pelaku  berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut. Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi D 2726 AES.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam, dan  satu mikrotube berisi sabu.

Hasil pengembangan di rumah pelaku J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa 7 paket sabu kecil dililit lakban merah, dan  6 paket sabu kecil dililit lakban putih.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang melalui instargram berinisial Dr  yang saat ini dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat pemasok. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini