Sekretaris DPRD Kota Bekasi Sebut Hanya Jalankan Aturan Soal Tunjangan Anggota Dewan

Redaktur author photo
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

inijabar com, Kota Bekasi-  Terkait fasilitas anggaran tunjangan  anggota DPRD Kota Bekasi. Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani  menjelaskan, fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD, tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berlandaskan regulasi yang lebih tinggi.

Lia menambahkan, dasar hukum yang digunakan saat ini bukan lagi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2017, melainkan Perwal Tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan dari aturan sebelumnya,

Regulasi tersebut, kata Lia, menjadi acuan daerah dalam melaksanakan ketentuan pemerintah pusat mengenai hak keuangan anggota dewan.

“Penetapan fasilitas dan tunjangan  anggota DPRD harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Jadi tidak bisa ditetapkan secara sepihak,”ujarnya saat ditemui di kantornya. Rabu (10/9/2025).

Menurutnya Lia, pada prinsipnya pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, kemudian ditetapkan dalam Perwal (Peraturan Wali Kota).

“Jadi kami hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan,"ucap Lia.

Dia juga mengatakan, pelurusan ini penting untuk informasi yang simpang siur di masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan terkait fasilitas dewan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Informasi ini penting agar tidak ada mis informasi do masyarakat karana semua kebijakan untuk tunjangan dan fasilitas angota Dewan sudah sesuai aturan yang berlaku,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini