![]() |
| Foto : Penangkapan Pelaku penganiayaan berat, K (baju coklat) oleh Tim Resmob Polres Subang |
inijabar.com, Subang – Sempat buron dan jadi DPO (Daftar Pemcarian Orang). Pelaku berinisial K (28) yang menganiaya mantan istrinya sendiri. Akhirnya berhasil disergap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang pada Sabtu (27/9/2025)
Pelaku diamankan pada sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Kasus penganiayaan yang dialami korban berinisial S (22) terjadi di hari Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Saat itu S (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipepet oleh pelaku K (28) hingga S terjatuh. Kemudian K melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.
Korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menuturkan, pelaku sudah diamanakan bersama barang bukti.
"Kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,”ungkapnya. Minggu (28/9/2025)
Dony menyatakan, motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPid tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (SriMS)




