![]() |
Rumah pengusaha wifi yang dijadikan objek sidang gono gini |
inijabar.com, Ciamis- Sidang mediasi perkara harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah selaku penggugat dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar selaku tergugat yang juga berprofesi sebagai pengusaha jasa internet / wifi (GMS) asal kabupaten Ciamis, berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Ciamis dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, dihadiri kedua pasangan tersebut dan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abd Azis, M.H., ini digelar sebagai tindak lanjut dari proses mediasi dalam perkara perebutan harta bersama pasca perceraian.
Dalam ruang mediasi, kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing dan dipertemukan oleh mediator resmi pengadilan.
Pengacara tergugat, Didik Puguh Indarto, S.H dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS, menyayangkan tidak tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.
“Klien kami menyesalkan tidak terjadi titik temu dengan pihak penggugat,” ujarnya usai mediasi yang digelar Senin siang (8/9/2025).
Didik menyatakan, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan kompensasi berupa sejumlah uang yang dianggap menyimpang dari isi gugatan awal.
“Penggugat meminta kompensasi ratusan juta rupiah yang diklaim untuk kepentingan anak, dan itu di luar gugatan awal soal pembagian harta bersama,” terang Didik.
Lebih lanjut, Dia juga mengungkapkan, dalam proses mediasi, penggugat mengakui penyebab perceraian mereka adalah karena dirinya berselingkuh.
Hal ini, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam penentuan hak atas harta bersama.
Adapun dalam dokumen gugatan, Nita Nur Istiqomah menuntut pembagian seluruh harta yang diperoleh selama masa pernikahan sejak 2008 hingga perceraian pada Februari 2024.
Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Beberapa aset yang dipermasalahkan dalam gugatan antara lain:
• Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan
• Dua unit mobil mewah: Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport
• Dua unit sepeda motor: Yamaha dan Vespa Primavera
• Kepemilikan saham atas nama tergugat di PT Galuh Multidata Solution
Saat dikonfirmasi usai sidang, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan.
“Pokoknya saya no comment, dan akan membantah semua yang dikatakan pihak itu,” ujar Nita.
Perkara tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Pengadilan Agama Ciamis.(diki)