5.931 PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Subang

Redaktur author photo
Bupati Subang Reynaldi saat melantik 5.931 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang

inijabar.com, Subang- Pelantikan 5.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Subang berlangsung lancar yang digelar di Alun-alun Kabupaten Subang pada Kamis (27/11/2025).

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita memimpin langsung pengambilan sumpah/janji sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan PPPK  tersebut yang dinyatakan lulus seleksi.

Ke 5.954 formasi tersebut meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Dari jumlah tersebut, 5.931 formasi terisi dan menerima SK, sementara 23 formasi dinyatakan gugur karena alasan meninggal dunia, tidak aktif, atau mengundurkan diri.

Pemkab Subang berkomitmen dalam penuntasan tenaga non-ASN dan kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan ASN maupun PPPK tidak dipungut biaya apa pun. Ia kemudian memohon kesediaan Bupati untuk memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah.

Usai prosesi sumpah/janji, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan pesan singkat namun mengena kepada seluruh PPPK yang baru dilantik.

“Bapak-Ibu, saya tidak panjang lebar. Karunya panas. Saya nitip yang terpenting. Saya nitip kepada P3K yang hari ini dilantik. Jaga marwah pemerintah daerah Kabupaten Subang. Siap? Jadi ASN yang berintegritas. Jadi ASN yang berkualitas dan betul-betul lakukan semuanya demi melayani masyarakat Kabupaten Subang," ujar Reynalid dalam sambutannya.

Ia mengatakan, tantangan pembangunan Subang masih besar, terutama di sektor jalan, pendidikan, kesehatan, dan persampahan. Karena itu, ia meminta seluruh PPPK memperkuat kualitas pelayanan publik. Kepada para guru, Kang Rey juga memberikan pesan khusus agar meningkatkan kondusivitas serta kualitas pembelajaran.

“Saya ingin seluruh P3K yang hari ini dilantik, diberikan petikan SK-nya, bisa memberikan pelayanan yang betul-betul untuk masyarakat. Sehingga slogan NGABRET itu bisa betul-betul NGABRET," tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini