Aliansi BEM Kuningan Gelar Aksi Mengecam Disahkannya UU KUHP

Redaktur author photo
Petugas keamanan saat mengawal aksi damai aliansi mahasiswa Kuningan

inijabar.com, Kuningan-  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kuningan melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Kuningan pada Rabu 26 November 2025.

‎Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang yang dinilai ada beberapa pasal yang bermasalah.

Kericuhan sempat terjadi dikarenakan masa mencoba untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kuningan. Namun masih bisa diredam ketika masa aksi diterima masuk, walaupun hanya di halaman depan DPRD Kuningan.

‎Massa aksi akhirnya ditemui sejumlah anggota DPRD Kuningan di halamn kantor wakil rakyat tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan secara bergantian mulai dari perwakilan mahasiswa dari Unisa, Uniku, UMK, STAIKu, dan UBHI.

Kordinator aksi, Muhammad Sayfulloh Rohman, menerangkan, di dalam RUU KUHP yang belum lama ini disahkan menjadi Undang-undang, terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan serius, salah satunya pada pasal 7 yang memberi porsi kewenangan yang sangat dominan kepada Polri.

“Dominasi tersebut berpotensi melemahkan mekanisme koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga, sehingga membuka peluang terjadinya monopoli kekuasaan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, pasal 16 juga dinilai memiliki 'jebakan' kelembagaan. Pasal tersebut berpotensi mendorong aparat untuk terinstitusionalisasi dari tugas penegakan hukum yang profesional ke arah praktik-praktik yang justru dapat menjurus pada tindak kejahatan, apabila tidak diawasi secara ketat.

‎Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pasal 74 dan pasal 140 ayat (7) yang dinilai membuka peluang untuk penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya juga menyoroti penggunaan mekanisme restorative justice yang dinilai berpotensi menjadi alat pemerasan atau pemaksaan.(Rojik)

Share:
Komentar

Berita Terkini