Dugaan Pencabulan, Gadis Berusia 18 Tahun Lapor ke Polres Subang

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Dony Dwi Wicaksono saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com, Subang - Aksi bejat pelaku pencabulan berinisial MD alias BE alias OD di Subang terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 18 tahun melapor ke Polres Subang.

Korbab mengaku telah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun. Tindakan itu dilakukan berulang hingga total mencapai sekitar 10 kali.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dari hasil penyelidikan, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas. 

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf (b) UU TPKS dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara,"ujarnya. Kamis (11/12/2025).

Dony menegaskan komitmen penuh Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual: 

“Tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,"tandasnya.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini