Masih Jalani Tahanan Di Sukamiskin, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Ditangkap Lagi

Redaktur author photo

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Kab.Bekasi Soleman dan Sekwan DPRD Bekasi saat dibawa ke lapas.

inijabar.com, Kota Bandung-  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Roy Rovalino, S.H., menjelaskan, penahanan angota DPRD Kabupaten Bekasi terkait tindak pidana korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024 sesuai prosedur yang berlaku.

Hal itu kata Roy, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Adapun tersangka yang ditahan adalah Rahmat Atong S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dan Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2025.

Roy mengatakan, pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (Rahmat Atong) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Rahmat Atong selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, kata Roy,  setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-,  Anggota Rp. 19.806.000.

"Hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,"ujar Roy. Selasa (9/12/2025)

Dia menambahkan, oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh Soleman selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. 

"Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 miliar,"terang Roy.

Roy juga menerangkan, untuk tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka.

"Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di lapas Sukamiskin,"ujarnya.

Para tersangka, kata dia, diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan   UU  No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.

Sekedar diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditangkap Kejaksaan setelah sehari dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi soal kasus korupsi(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini