Polres Subang Sita 14 Jerigen Cairan Diduga Minyak Ilegal dari Warga Indramayu

Redaktur author photo
Pelaku dugaan minyak ilegal

inijabar.com, Subang - Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AK (46) warga Indramayu.

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono menyatakan, sejumlah barang bukti, di antaranya 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran Metanol, Butanol, Toluena), dan 14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi), 24 jerigen kosong ukuran 20 liter.

Pelaku, kata Dony, dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP-A/14/XII/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 3 Desember 2025, terkait kegiatan pengoplosan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kalijati. Petugas mendapati lokasi kejadian di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana, tempat pelaku diduga memproduksi BBM oplosan untuk diperjualbelikan,"tutur Dony.(Sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini