Sepanjang Agustus-Desember 2025 Polres Subang Amankan 29 Pelaku Narkoba

Redaktur author photo
Jumpa Pers Polres Subang

inijabar.com, Subang – Sepanjang bulan Agustus sampai awal Desember 2025 Polres Subang berhasil mengungkap 25 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 29 tersangka.

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Rincian pengungkapan Kasus narkotika terdiri dari 25 Kasus diantaranya Sabu 19 kasus, Ganja 1 kasus, Tembakau sintetis 2 kasus, Campuran sabu & ganja 1 kasus, dan Sediaan farmasi 2 kasus,"ujarnya. Kamis (11/12/2025)

Adapun untuk tersangka sebanyak 29 orang yaitu 23 tersangka kasus sabu, 1 tersangka sabu dan ganja, 2 tersangka tembakau sintetis, 1 tersangka tembakau sintetis dan sediaan farmasi, dan 2 tersangka sediaan farmasi" ungkap Kapolres Subang.

"Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun,"tuturnya.

Sebaran TKP di 12 Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

Polres Subang mengamankan barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu 260,479 gram, Ganja 17,51 gram. Sediaan farmasi 345 butir, dan Tembakau sintetis 233,28 gram.

Barang bukti lain 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.

Modus operandi yang dilakukan Para pelaku dalam menjalankan aksinya melalui Sistem COD, Sistem peta/map dan transaksi langsung (tatap muka).

Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Agustus s.d. Desember 2025 berlangsung aman dan kondusif. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini