inijabar.com, Kota Bekasi- Wakil Walikota Bekasi Harris Bobihoe besiap menjadi PLH (Pelaksana Harian) Walikota Bekasi mulai tanggal 10 Desember 2025 sampai 14 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 100/Kep. 783-Tapem/XII/2025 tentang Penunjukan Wakil Walikota Bekasi Sebagai Pelaksana Harian Walikota Bekasi.
Surat tersebut dikeluarkan karena Walikota Bekasi Tri Adhianto direncanakan akan ke luar negeri dan telah mendapat persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jabar. Namun dalam Kepwal tersebut tidak disebutkan tujuan dan negara mana.
Selanjutnya Harris Bobihoe selaku PLH Walikota Bekasi akan menjalankan tugas dan fungsi walikota sebagaimana diatur dalam perundang-undangan serta melaporkan tugasnya pada Walikota Bekasi Tri Adhianto.
Harris Bobihoe sudah 2 kali menjadi Plh Walikota Bekasi. Pertama saat Tri Adhianto melaksanakan umroh selama 14 hari.(*)



