![]() |
| Kejari Kota Bandung saat jumpa Pers |
inijabar.com, Kota Bandung- Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Kejari Kota Bandung, kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka diumumkan Kejari Bandung dalam konferensi pers hari ini Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.
"Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif," ujarnya. Rabu (10/12/2025)
Dia juga menyebut RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya ini ditetapkan melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025
Irfan menyatakan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Kedua tersangka, Erwin dan Rendiana sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung beberapa waktu lalu.(*)




